Rabu, 02 Oktober 2013

Merokok di Terminal Didenda Rp 15 Ribu



 

Bagi yang biasa merokok dan membuang puntungnya sembarangan, siap-siap saja bakal terkena sanksi dari Pemprov DKI Jakarta. Seperti yang dialami 29 perokok di areal Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Mereka yang kedapatan tengah merokok dan membuang sisa rokoknya di sembarang tempat, langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melanggar Perda No 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI. Palu hakim pun menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda sebesar Rp 10-15 ribu.

Selain memberi sanksi perokok, petugas operasi yustisi kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Timur juga memberikan hukuman serupa kepada 5 warga yang kedapatan membuang sampah bungkusan makanan secara sembarangan di Terminal Kampung Rambutan. Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zaenal Abidin, mengatakan kegiatan ini sebagai terapi kejut agar masyarakat jera membuang sampah sembarangan di tempat umum. "Ini untuk mebuat efek jera kepada masyarakat. Perokok yang juga kita razia karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," tegasnya, Rabu (25/9).

Dalam operasi kali ini, pihaknya melibatkan 161 personil dari unsur PN Jakarta Timur, Satpol PP dan sejumlah unsur terkait. "Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No 3 tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," ungkapnya.  Agung Susatyo (23), yang tertangka basah tengah merokok, mengatakan saat terjaring razia ia sedang menunggu bus tujuan Cianjur. "Saya kapok. Terpaksa harus bayar denda Rp 15 ribu," ucapnya. sumber : BeritaJakarta.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar