Merokok di Terminal Didenda Rp 15 Ribu

Bagi yang biasa merokok dan
membuang puntungnya sembarangan, siap-siap saja bakal terkena sanksi dari
Pemprov DKI Jakarta. Seperti yang dialami 29
perokok di areal Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Mereka yang
kedapatan tengah merokok dan membuang sisa rokoknya di sembarang tempat,
langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melanggar
Perda No 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI. Palu
hakim pun menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda sebesar Rp 10-15 ribu.
Selain
memberi sanksi perokok, petugas operasi yustisi kebersihan Sudin Kebersihan
Jakarta Timur juga memberikan hukuman serupa kepada 5 warga yang kedapatan
membuang sampah bungkusan makanan secara sembarangan di Terminal Kampung
Rambutan. Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Sudin Kebersihan Jakarta Timur,
Zaenal Abidin, mengatakan kegiatan ini sebagai terapi kejut agar masyarakat
jera membuang sampah sembarangan di tempat umum. "Ini untuk mebuat efek
jera kepada masyarakat. Perokok yang juga kita razia karena abu dan rokok
mereka mengotori tempat umum," tegasnya, Rabu (25/9).
Dalam
operasi kali ini, pihaknya melibatkan 161 personil dari unsur PN Jakarta Timur,
Satpol PP dan sejumlah unsur terkait. "Operasi kali ini kita tidak
menggunakan Perda No 3 tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur
juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar
operasi serupa di Terminal Rawamangun," ungkapnya. Agung Susatyo (23), yang tertangka basah
tengah merokok, mengatakan saat terjaring razia ia sedang menunggu bus tujuan
Cianjur. "Saya kapok. Terpaksa harus bayar denda Rp 15 ribu," ucapnya.
sumber : BeritaJakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar