Perwata - Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang uang
kerahiman. Adapun SK Gubernur yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun
2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas
lahan negara. "Sudah dicabut dan
disetujui Pak Gubernur, kira-kira satu bulan yang lalu," kata Kepala Biro
Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu di Balaikota Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Sri
menjelaskan, pengajuan pencabutan itu melalui beberapa proses. Saat itu, Wakil
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani pencabutan SK Gubernur
itu sebelum hari raya Idul Fitri, kemudian take note kepada Gubernur
DKI Jokowi untuk dilakukan pengkajian dan perbaikan kembali tentang SK
tersebut. Melalui pencabutan SK Gubernur
itu, kata dia, Pemprov DKI tidak lagi memberikan uang kerahiman (kompensasi),
terutama kepada warga korban penggusuran maupun lainnya.
Sebelumnya,
Basuki telah mengatakan pencabutan SK Gubernur tentang uang kerahiman.
Pembatalan kesepakatan penggantian uang kerahiman itu terkait dengan
pelaksanaan program pengerukan belasan sungai melalui Jakarta Emergency Dredging
Initiative (JEDI). Menurut Basuki,
menjalankan program JEDI tetap menggunakan pinjaman dari Bank Dunia. Namun, hal
itu langsung diurusi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan
Umum. Pemprov DKI hanyalah bertanggung jawab untuk membebaskan tanah. Satu hal yang ditolak oleh Pemprov DKI adalah
pemberian pinjaman oleh Bank Dunia yang dipergunakan untuk ganti rugi lahan
warga yang dibebaskan. Warga yang mendirikan bangunan di pinggir sungai itu,
kata dia, telah melanggar peraturan yang ada sehingga apabila DKI memberi uang
kerahiman, DKI turut menjadi pelanggar hukum.
"Awalnya, aturan pembebasan sungai itu, kita harus membayar uang
kerahiman. Cara itu yang kita tolak ke Bank Dunia, dan itu mengajarkan kita
untuk merusak orang," kata Basuki. sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar