Selasa, 24 September 2013

Kampung Cerdas di Kelurahan Koja Cegah Anak Keluyuran Malam



Kampung Cerdas di RW 05 Kelurahan Koja, Jakarta Utara, serius menerapkan jam belajar kepada anak-anak. Jika ada anak yang keluyuran malam, bakal kena denda Rp 2.000 per anak. Selain dilarang keluyuran malam, orangtua juga dilarang menyalakan televisi pada saat jam belajar berlaku. "Sanksi bukan hanya diterapkan bagi orangtua saja, tapi para siswa yang terbukti bermain di saat jam belajar berlangsung juga dikenakan denda hingga Rp 2.000 per anak," kata Ketua RW 05 Asep Suprihatin.
Menurut Asep, uang yang didapat dari sanksi administrasi itu akan dikumpulkan dan digunakan untuk kegiatan para siswa. Adapun penerapan sanksi administrasi itu berdasarkan hasil rembukan warga setempat yang disepakati pada rapat tahun lalu. Untuk menegakkan aturan tersebut, setiap hari ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna, atau Kelurahan Koja yang melakukan kontrol keliling. Tentu saja, monitoring dilakukan petugas tanpa sepengetahuan para orangtua di rumah, misalnya, dengan cara berpura-pura jalan kaki di areal permukiman, tetapi sambil mengamati rumah-rumah si pelajar yang mengikuti program jam belajar.  "Kita harus berpura-pura karena kalau langsung cek ke rumah begitu saja nanti enggak efektif. Kan ini sifatnya controlling, jadi tak perlu diketahui oleh warga," ujar Erick Pandjaitan, Ketua Karang Taruna Kelurahan Koja.
Erick mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang melanggar peraturan yang sudah dibuat bersama itu.  Di RW 05 ini, tercatat ada 70 anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) itu. Awalnya, kegiatan Kampung Cerdas hanya dilakukan di balai warga. Namun, seiring waktu berjalan, warga yang tinggal di RT lainnya juga ingin anaknya mengikuti jam belajar tersebut hingga akhirnya juga diterapkan di setiap rumah pelajar. Dari awalnya hanya 2 RT, yaitu 08 dan 09, kini menjadi 13 RT di RW 05. Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar