Kampung Cerdas di RW 05 Kelurahan
Koja, Jakarta Utara, serius menerapkan jam belajar kepada anak-anak. Jika ada
anak yang keluyuran malam, bakal kena denda Rp 2.000 per anak. Selain dilarang
keluyuran malam, orangtua juga dilarang menyalakan televisi pada saat jam
belajar berlaku. "Sanksi bukan hanya diterapkan bagi orangtua saja, tapi
para siswa yang terbukti bermain di saat jam belajar berlangsung juga dikenakan
denda hingga Rp 2.000 per anak," kata Ketua RW 05 Asep Suprihatin.
Menurut Asep, uang yang didapat
dari sanksi administrasi itu akan dikumpulkan dan digunakan untuk kegiatan para
siswa. Adapun penerapan sanksi administrasi itu berdasarkan hasil rembukan
warga setempat yang disepakati pada rapat tahun lalu. Untuk menegakkan aturan
tersebut, setiap hari ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna, atau
Kelurahan Koja yang melakukan kontrol keliling. Tentu saja, monitoring
dilakukan petugas tanpa sepengetahuan para orangtua di rumah, misalnya, dengan
cara berpura-pura jalan kaki di areal permukiman, tetapi sambil mengamati
rumah-rumah si pelajar yang mengikuti program jam belajar. "Kita harus berpura-pura karena kalau
langsung cek ke rumah begitu saja nanti enggak efektif. Kan ini sifatnya controlling,
jadi tak perlu diketahui oleh warga," ujar Erick Pandjaitan, Ketua Karang
Taruna Kelurahan Koja.
Erick mengatakan, sejauh ini
belum ada warga yang melanggar peraturan yang sudah dibuat bersama itu. Di RW 05 ini, tercatat ada 70 anak yang duduk
di bangku sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah
menengah atas (SMA) itu. Awalnya, kegiatan Kampung Cerdas hanya dilakukan di
balai warga. Namun, seiring waktu berjalan, warga yang tinggal di RT lainnya
juga ingin anaknya mengikuti jam belajar tersebut hingga akhirnya juga
diterapkan di setiap rumah pelajar. Dari awalnya hanya 2 RT, yaitu 08 dan 09,
kini menjadi 13 RT di RW 05. Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar