Belajar dari pengalaman kecelakaan maut yang
melibatkan Abdul Qodir Jaelani (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani pada
Minggu (8/9) dini hari lalu, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan aturan jam
malam untuk anak. Namun kebijakan tersebut masih akan dikaji lagi lebih dalam dengan berbagai
pihak. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, akan melakukan kalkulasi
baik dan buruknya diberlakukan jam malam bagi remaja di Ibu Kota. Masyarakat
pun diminta untuk tetap memantau pergaulan anak-anaknya agar kejadian serupa
tidak terulang. "Masih dalam proses. Kita mau kalkulasikan dulu semuanya,"
ujar Jokowi, Rabu (11/9).
Menurut Jokowi, salah satu poin
penting yang jadi pertimbangan adalah aktivitas anak-anak di malam hari
cenderung berdampak negatif bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya. Selain
keluarga, lingkungan sekitar juga berpengaruh untuk memantau kegiatan pemuda
setempat. "Oleh sebab itu, harus ada aturannya. Tapi belumlah, masih kita
kalkulasi, berat itu," ujarnya.
Sementara itu, Sosiolog dari UIN,
Musni Umar, mengatakan selain adanya aturan dari pemerintah, keluarga juga
harus melindungi anak-anaknya. Jangan sampai orangtua memberikan kendaraan
kepada anak yang notabene masih dibawah umur. "Harus ada pantauan juga
dari orangtua, mereka yang berdekatan langsung dengan anak-anak," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta
juga sedang mengakaji larangan penggunaan kendaraan pribadi ke sekolah. Siswa
diimbau agar menggunakan kendaraan umum atau diantar oleh sopir jika hendak
kesekolah. Sebab pada usia sekolah rata-rata masih dibawah 17 tahun, dimana belum
diperbolehkan memiliki SIM.
Pemberlakuan jam malam bagi anak mencuat seusai kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu. Pasalnya dalam kecelakaan tersebut melibatkan anak usia 13 tahun dan diketahui anak tersebut yang menyetir. AQJ atau Dul (13), mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi pada tengah malam sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan enam orang. Sumber : BeritaJakarta.com
Pemberlakuan jam malam bagi anak mencuat seusai kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu. Pasalnya dalam kecelakaan tersebut melibatkan anak usia 13 tahun dan diketahui anak tersebut yang menyetir. AQJ atau Dul (13), mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi pada tengah malam sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan enam orang. Sumber : BeritaJakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar