Rabu, 11 September 2013

Disdik Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah



Headline
 Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Buntut kecelakaan kendaraan roda empat yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, Dul (13) dan menewaskan enam orang, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghimbau kepada orangtua agar melarang siswa berusia dibawah 17 tahun, untuk membawa kendaraan ke sekolah.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, himbauan tersebut diberikan kepada pihak sekolah, agar kemudian pihak sekolah melayangkan surat terusan kepada orangtua murid.
"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran, agar Kepala Sekolah melakukan sosialisasi. Kita berkirim surat ke orang tua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus di Jakarta Rabu (11/9/2013).
Dijelaskan Agus, sesuai dengan ketentuan anak dibawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Sehingga bukan hanya pihak sekolah yang mengawasi, tetapi dari pihak orang tua juga harus turut serta. "Sesuai dengan ketentuan jelas, bahwa anak dibawah usia 17 tahun belum punya SIM," ujarnya. Bahkan pihaknya juga tengah merumuskan agar sekolah tidak menyediakan ruang parkir. Untuk ke sekolah, sebaiknya siswa diantar oleh orang tua atau menggunakan kendaraan umum. Pemprov DKI Jakarta bahkan telah menyiapkan bus sekolah, yang bisa dimanfaatkan siswa.
"Bus sekolah sudah disiapkan, gratis. Siswa dapat memanfaatkan itu," ucapnya.
Kedepan, pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakrta untuk merubah rute bus sekolah. Sehingga sekolah yang tidak dilintasi oleh angkutan umum, bisa difasilitasi dengan bus sekolah. "Sekarang bus sedang di upgrade oleh Dinas Perhubungan. Nanti kita minta agar rute diperbanyak lagi," katanya. Sumber : Inilah.com

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar